Masuk Agenda Pledoi, Kasus Pengungkapan Narkoba Terbesar Hampir Tuntas

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com -Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa, Rabu (5/4/2023).

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep mengajukan bebas terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dituntut dengan 15 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan terhadap 2 terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, dituntut dengan 20 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.

Baca Juga :  Viral, Kurniadi Sesalkan Ridwan Hisyam Yang Mundur Setelah Terpilih Sebagai Presidium KAHMi Jatim

Sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn.

Iksandiaji Yuris Firmansyah yang juga selaku Jubir pada PN Sumenep ditemui usai sidang menyampaikan dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. Satu terdakwa yakni terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dalam pledoinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menginginkan bebas.

“Maka penuntut umum ingin menanggapi secara tertulis juga,” terang Iksan. Agenda sidang selanjutnya yaitu replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukumnya terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur diagendakan pada Senin.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep tetapkan Tiga tersangka baru Gedung Dinkes, Dua Pejabat Lolos Jeratan Hukum?

Sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, para Penasehat Hukum terdakwa sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum. “Cuman tidak sepakatnya mengenai lamanya pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa,” jelas Iksan.

Kepada kedua tersangka tersebut terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, Penuntut Umum pun menanggapi secara lisan saja. “Karena bunyinya itu sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tapi tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum,” terang Iksan.

Untuk selanjutnya kepada kedua terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin yaitu dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu depan. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan
Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB