Masuk Agenda Pledoi, Kasus Pengungkapan Narkoba Terbesar Hampir Tuntas

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com -Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa, Rabu (5/4/2023).

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep mengajukan bebas terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dituntut dengan 15 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp.

Sedangkan terhadap 2 terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, dituntut dengan 20 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.

Baca Juga :  IMS Grass Track 2019, Sirkuit Berpasir Uji Ketangguhan Pembalap

Sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn.

Iksandiaji Yuris Firmansyah yang juga selaku Jubir pada PN Sumenep ditemui usai sidang menyampaikan dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. Satu terdakwa yakni terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dalam pledoinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menginginkan bebas.

“Maka penuntut umum ingin menanggapi secara tertulis juga,” terang Iksan. Agenda sidang selanjutnya yaitu replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukumnya terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur diagendakan pada Senin.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Tuntaskan Vaksin PMK Tepat Di Moment HUT RI ke-77

Sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, para Penasehat Hukum terdakwa sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum. “Cuman tidak sepakatnya mengenai lamanya pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa,” jelas Iksan.

Kepada kedua tersangka tersebut terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, Penuntut Umum pun menanggapi secara lisan saja. “Karena bunyinya itu sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tapi tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum,” terang Iksan.

Untuk selanjutnya kepada kedua terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin yaitu dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu depan. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata
Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026
HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik
Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi
Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:23 WIB

Polemik Desa Meddelan Melebar, Camat Lenteng Didesak Tak Tutup Mata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:20 WIB

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ratusan Peserta Meriahkan JJS SMSI Sumenep di Momentum HPN 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07 WIB

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43 WIB

Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Berita Terbaru