Montir nyambi jual sabu ditangkap

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com-
Montir bengkel surabaya utara berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes. Pria yang bekerja sebagai montir di bengkel ini terpaksa kehilangan pekerjaannya dan kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya.

Itu setelah pria inisial RAA (24) asal Jalan Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kec. Kenjeran Surabaya tersebut bermain-main dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Dia tak merasa puas setelah menjadi montir di bengkel dan mencari pekerjaan sampingan dengan menjual narkotika tersebut ke pelanggannya dan aksi cari-cari uang tambahan tersebut dicium oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka RAA akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Kedinding pada,
Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Dari dalam rumah, Anggota juga menemukan barang bukti, bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 gram.

“Kita sita juga tiga pak plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, tas kecil, dompet kecil warna kuning, ATM BCA dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, setelah mendalami informasi dari warga, jika di rumah Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma tersebut kerap dijadikan tempat transaksi, langsung diselidiki.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tukang Dinamo Dibekuk

Begitu dipastikan kebenarannya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik dia.

“Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan. Keterangan pelaku jika sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangka ini oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan ditiindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB