Hukum & Kriminal

Nyabu, Perangkat Desa Dibekuk

×

Nyabu, Perangkat Desa Dibekuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20210128 WA0003
Ainul Yakin diamankan di kantor Satreskoba Polres Sumenep beserta barang bukti. (SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Ainul Yakin, 29 tahun, warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang melapor jika rumah milik tersangka kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Berbekal informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

“Penangkapan kita lakukan tanggal 24 Januari lalu, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Kamis, 28/01/2021.

Dari rumah tersangka, lanjut Widi, petugas menyita barang bukti sisa sabu yang telah dikonsumsi dengan berat 0,61 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone.

Baca Juga :  Diduga Rampas Sepeda Motor Ditengah Jalan, LSM KPK Nusantara Dan Equality Law Firm Datangi Kantor Adira Finance

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dik/red)

Tinggalkan Balasan