Pasca Diputus Oleh PN Sumenep, Kades Mukhlisin Ajukan Kasasi

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sri Handayani saat berada di Inspektorat Kabupaten Sumenep

Foto: Sri Handayani saat berada di Inspektorat Kabupaten Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berada di kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep, Jawa timur terhadap Sri Handayani selaku korban kembali mencuat ke permukaan Pasca putusan oleh Pengadilan Negeri(PN) Sumenep.

Mencuatnya kembali kasus tersebut, setelah diketahui bahwa oknum Kades naik banding atas kasus yang sudah menimpanya, info naik banding tersebut diketahui dari link Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor perkara 191/Pid.B/2021/PN Smp dengan terdakwa Mukhlisin Bin Moh. Alwi dengan status perkara saat ini yaitu Pemberitahuan Naik Banding.

Melalui rilis yang diterima media ini, Korban penganiyaan(Sri Handayani,Red) merasa kecewa dan tidak terima terhadap putusan naik banding yang hanya lima bulan saja, Menurutnya hukuman lima bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kepada dirinya dan secara pribadi dia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Bodong, Dibekuk!

“Kalau hanya lima bulan saya rasa tidak sebanding, karena oknum kades tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik saya dan membuat muka saya luka dan memar,” Jelasnya. Senin (09-05-2022).

Masih kata korban, akibat dari perbuatannya ada beban moral yang dia emban bersama keluarganya, nama baiknya hancur bahkan dirinya di olok-olok sebagai wanita yang tidak benar.

“Anak saya tidak bisa bermain lagi dengan teman-temannya karena malu, termasuk saya yang di olok-olok sebagai wanita tidak benar,” imbuhnya.

Terahir, wanita berparas ayu ini berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, akibat dari perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut sebagai pelajaran besar tentang keadilan antara masyarakat kecil dengan orang yang mempunyai pengaruh

Baca Juga :  Penadah dan Pelaku Penggelapan Kendaraan Dibekuk Polresta Sidoarjo

“Harapan saya, di Banding ini saya mendapatkan Keadilan. Saya percaya bahwa masyarakat kecil seperti saya juga berhak mendapatkan keadilan.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Sri Handayani mendapat tamparan oleh terdakwa karena diduga menjadi pemeran video syur disalah satu konten video. Dia mengelak dan Mukhlisin Bin Moh. Alwi menampar.

Akibat dari kejadian tersebut Handayani mengalami memar kemerahan pada kelopak mata kiri sampai ke pipi sebelah kiri diduga bersentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/488/435. 102.115/XII/2020, tanggal 25 Desember 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Arini Farika Sari sebagai Dokter UPT Puskesmas Pragaan Kabupaten Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Berita Terbaru