Pasca Diputus Oleh PN Sumenep, Kades Mukhlisin Ajukan Kasasi

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Sri Handayani saat berada di Inspektorat Kabupaten Sumenep

Foto: Sri Handayani saat berada di Inspektorat Kabupaten Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berada di kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep, Jawa timur terhadap Sri Handayani selaku korban kembali mencuat ke permukaan Pasca putusan oleh Pengadilan Negeri(PN) Sumenep.

Mencuatnya kembali kasus tersebut, setelah diketahui bahwa oknum Kades naik banding atas kasus yang sudah menimpanya, info naik banding tersebut diketahui dari link Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor perkara 191/Pid.B/2021/PN Smp dengan terdakwa Mukhlisin Bin Moh. Alwi dengan status perkara saat ini yaitu Pemberitahuan Naik Banding.

Melalui rilis yang diterima media ini, Korban penganiyaan(Sri Handayani,Red) merasa kecewa dan tidak terima terhadap putusan naik banding yang hanya lima bulan saja, Menurutnya hukuman lima bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kepada dirinya dan secara pribadi dia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Kalau hanya lima bulan saya rasa tidak sebanding, karena oknum kades tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik saya dan membuat muka saya luka dan memar,” Jelasnya. Senin (09-05-2022).

Masih kata korban, akibat dari perbuatannya ada beban moral yang dia emban bersama keluarganya, nama baiknya hancur bahkan dirinya di olok-olok sebagai wanita yang tidak benar.

“Anak saya tidak bisa bermain lagi dengan teman-temannya karena malu, termasuk saya yang di olok-olok sebagai wanita tidak benar,” imbuhnya.

Terahir, wanita berparas ayu ini berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, akibat dari perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut sebagai pelajaran besar tentang keadilan antara masyarakat kecil dengan orang yang mempunyai pengaruh

Baca Juga :  BNNK Sumenep Bekuk Petani Pengedar Sabu

“Harapan saya, di Banding ini saya mendapatkan Keadilan. Saya percaya bahwa masyarakat kecil seperti saya juga berhak mendapatkan keadilan.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Sri Handayani mendapat tamparan oleh terdakwa karena diduga menjadi pemeran video syur disalah satu konten video. Dia mengelak dan Mukhlisin Bin Moh. Alwi menampar.

Akibat dari kejadian tersebut Handayani mengalami memar kemerahan pada kelopak mata kiri sampai ke pipi sebelah kiri diduga bersentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/488/435. 102.115/XII/2020, tanggal 25 Desember 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Arini Farika Sari sebagai Dokter UPT Puskesmas Pragaan Kabupaten Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru