Pasca Klarifikasi Polres, Advokat Kurniadi Kutuk Kapolres Menjadi Patung Ayam- Bebek

- Redaksi

Rabu, 21 April 2021 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kurniadi

Foto: Kurniadi

SUMENEP, seputarjatim.com– Klarifikasi Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K, SH terkait pemanggilan penyidik Polres Sumenep kepada Kurniadi SH, MH mendapat perhatian publik.

Seperti diketahui, advokat berpenampilan nyetrik ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook pada 9 Oktober 2020 terhadap Moh. Djufri sebagai pelapor/korban.

Sebagaimana diberitakan salah satu media online, Gerbang Indonesia Timur News.Com (20/4), Moh. Djufri merasa dicemarkan nama baiknya dalam rilis yang diunggah Kurniadi, Djufri merasa disebut dan dipersangkakan memberikan “sesuatu“ kepada Kapolres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut media online tersebut, perwira dengan dua melati di pundaknya itu berharap, sebagai warga negara apalagi seorang advokat. Kurniadi diminta patuh dan taat terhadap hukum.

Lebih lanjut Kapolres kelahiran Demak, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa kasus yang menyeret Kurniadi merupakan kasus person to person, yakni antara pribadi Moh.Djufri dengan Kurniadi sebagai terlapor.

AKBP Darman menjelaskan dan berusaha membangun framing bahwa Kurniadi keliru paham karena memahami undangan yang dilayangkan pihaknya dipahaminya sebagai panggilan.

Baca Juga :  Tak Ada Papan Nama, Pengeboran di Desa Bringin Sumenep Diduga Proyek Siluman

Menanggapi pernyataan tersebut, Kurniadi mengaku pusing tujuh keliling. Pasalnya, dirinya patuh dan taat hukum, tapi dinilai tak jelas untuk mematuhi hukum yang mana.

Alumni master hukum Untag Surabaya ini mengaku tambah pusing jika yang dimaksud Kapolres agar dirinya taat hukum adalah menghadap penyidik.

“Lha, katanya hanya undangan, kok suruh dipatuhi sebagai hukum? Pusing saya!” tandas Kurniadi kepada seputarjatim,com melalui whatsApp (21/04).

Menurut mantan aktivis Mahasiswa ini, perkara yang menyeret dirinya dipahami Kapolres sebagai perkara pribadi Kurniadi, dan bukan perkaranya sebagai advokat yang menjalankan tugas profesinya.

Menurut Kurniadi, Kapolres gagal paham memahami konstruksi masalah ini karena di awal permulaan rilis yang ditulisnya, pihaknya telah mencantumkan dengan tegas kalau pihaknya dalam kapasitas menjalankan kuasa dari kliennya, Yayasan Panembahan Somala Sumenep (YPS).

“Lha, kok kemudian dipahami sebagai perbuatan pribadi,?” Tulis Kurniadi heran.

Kurniadi meminta Kapolres tidak berpura-pura tidak tahu mengenai perihal tersebut. Sebab, lanjut Kurnaidi, sebelumnya pihaknya terlibat surat menyurat dengan Kapolres. “Dan, Kapolres menyebut saya sebagai kuasa hukum Yayasan Panembahan Somala,“ tandasnya.

Baca Juga :  Berkolaborasi Dengan TP-PKK Sumenep, DKPP Sumenep Gelar Bimtek Pengolahan Obat Herbal

Lebih lanjut urai Kurniadi, dirinya terlibat dalam beberapa kali sidang di pengadilan dengan Kapolres dalam perkara yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Bahkan sebelum dipanggil menghadap penyidik, saya telah beberapa kali rapat di Polres Sumenep dan diakui sebagai Kuasa Hukum Panembahan Somala,“ tegasnya.

Menurut Kurniadi, tidak ada alasan Kapolres mengaku tidak tahu kalau pihaknya adalah Kuasa Hukum Yayasan Penembahan Somala (YPS) Sumenep, sehingga menempatkan dirinya sebagai pribadi dalam perkara tersebut. “Ini merupakan pemahaman yang tidak tepat,“ katanya.

Sementara itu, yang menambah pusing Kurniadi, rilis yang diunggah di akun FB-nya, pihaknya sama sekali tidak pernah menyebut orang yang namanya Moh. Djufri. Yang disorot justru Kapolres yang dikutuknya menjadi “Patung Serigala“

“Yang saya kutuk dalam rilis tersebut adalah Kapolres, tapi yang merasa dicemarkan kok malah Moh.Djufri,?” ujar Kurniadi dengan nada tanya.

Kurniadi menilai kalau Kapolres Sumenep tersebut patut diduga merekayasa kasus ini, yakni untuk membangun bargaining agar pihaknya berhenti tidak menuntut Kapolres untuk melaksanakan putusan pengadilan. (red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru