Pasca Klarifikasi Polres, Advokat Kurniadi Kutuk Kapolres Menjadi Patung Ayam- Bebek

- Redaksi

Rabu, 21 April 2021 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kurniadi

Foto: Kurniadi

SUMENEP, seputarjatim.com– Klarifikasi Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K, SH terkait pemanggilan penyidik Polres Sumenep kepada Kurniadi SH, MH mendapat perhatian publik.

Seperti diketahui, advokat berpenampilan nyetrik ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook pada 9 Oktober 2020 terhadap Moh. Djufri sebagai pelapor/korban.

Sebagaimana diberitakan salah satu media online, Gerbang Indonesia Timur News.Com (20/4), Moh. Djufri merasa dicemarkan nama baiknya dalam rilis yang diunggah Kurniadi, Djufri merasa disebut dan dipersangkakan memberikan “sesuatu“ kepada Kapolres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut media online tersebut, perwira dengan dua melati di pundaknya itu berharap, sebagai warga negara apalagi seorang advokat. Kurniadi diminta patuh dan taat terhadap hukum.

Lebih lanjut Kapolres kelahiran Demak, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa kasus yang menyeret Kurniadi merupakan kasus person to person, yakni antara pribadi Moh.Djufri dengan Kurniadi sebagai terlapor.

AKBP Darman menjelaskan dan berusaha membangun framing bahwa Kurniadi keliru paham karena memahami undangan yang dilayangkan pihaknya dipahaminya sebagai panggilan.

Baca Juga :  Polemik Pilkades Matanair, Kurniadi: Sikap Bupati Sumenep Diduga Ada Yang Sengaja Menyesatkan

Menanggapi pernyataan tersebut, Kurniadi mengaku pusing tujuh keliling. Pasalnya, dirinya patuh dan taat hukum, tapi dinilai tak jelas untuk mematuhi hukum yang mana.

Alumni master hukum Untag Surabaya ini mengaku tambah pusing jika yang dimaksud Kapolres agar dirinya taat hukum adalah menghadap penyidik.

“Lha, katanya hanya undangan, kok suruh dipatuhi sebagai hukum? Pusing saya!” tandas Kurniadi kepada seputarjatim,com melalui whatsApp (21/04).

Menurut mantan aktivis Mahasiswa ini, perkara yang menyeret dirinya dipahami Kapolres sebagai perkara pribadi Kurniadi, dan bukan perkaranya sebagai advokat yang menjalankan tugas profesinya.

Menurut Kurniadi, Kapolres gagal paham memahami konstruksi masalah ini karena di awal permulaan rilis yang ditulisnya, pihaknya telah mencantumkan dengan tegas kalau pihaknya dalam kapasitas menjalankan kuasa dari kliennya, Yayasan Panembahan Somala Sumenep (YPS).

“Lha, kok kemudian dipahami sebagai perbuatan pribadi,?” Tulis Kurniadi heran.

Kurniadi meminta Kapolres tidak berpura-pura tidak tahu mengenai perihal tersebut. Sebab, lanjut Kurnaidi, sebelumnya pihaknya terlibat surat menyurat dengan Kapolres. “Dan, Kapolres menyebut saya sebagai kuasa hukum Yayasan Panembahan Somala,“ tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

Lebih lanjut urai Kurniadi, dirinya terlibat dalam beberapa kali sidang di pengadilan dengan Kapolres dalam perkara yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Bahkan sebelum dipanggil menghadap penyidik, saya telah beberapa kali rapat di Polres Sumenep dan diakui sebagai Kuasa Hukum Panembahan Somala,“ tegasnya.

Menurut Kurniadi, tidak ada alasan Kapolres mengaku tidak tahu kalau pihaknya adalah Kuasa Hukum Yayasan Penembahan Somala (YPS) Sumenep, sehingga menempatkan dirinya sebagai pribadi dalam perkara tersebut. “Ini merupakan pemahaman yang tidak tepat,“ katanya.

Sementara itu, yang menambah pusing Kurniadi, rilis yang diunggah di akun FB-nya, pihaknya sama sekali tidak pernah menyebut orang yang namanya Moh. Djufri. Yang disorot justru Kapolres yang dikutuknya menjadi “Patung Serigala“

“Yang saya kutuk dalam rilis tersebut adalah Kapolres, tapi yang merasa dicemarkan kok malah Moh.Djufri,?” ujar Kurniadi dengan nada tanya.

Kurniadi menilai kalau Kapolres Sumenep tersebut patut diduga merekayasa kasus ini, yakni untuk membangun bargaining agar pihaknya berhenti tidak menuntut Kapolres untuk melaksanakan putusan pengadilan. (red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru