Polres Lamongan Ungkap Sindikat Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Polres Lamongan bongkar sindikat penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. (Mahrus/ SJ Foto)

Polres Lamongan bongkar sindikat penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. (Mahrus/ SJ Foto)

LAMONGAN, seputarjatim.com– Mengaku dapat menggandakan uang, HR, (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa diamankan polisi. Tersangka ditangkap di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis, 03/10/2019 lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.

Menurut polisi, dalam menjalankan aksinya selama ini HR mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang puluhan juta. Syaratnya, korban harus menyetor mahar sebesar Rp 8 juta rupiah terlebih dahulu.

“HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. Uang 8 juta yang disetorkan ke tersangka ini bisa digandakan menjadi 300 juta,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis, 10/10/2019.

Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu dari tersangka. (Mahrus/ SJ Foto)

Tak hanya mengaku sebagai dukun, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui jika HR memiliki sindikat kejahatan lain bersama 8 tersangka. Dari mereka polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu.

“Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing,” jelas Kapolres Lamongan.

Delapan tersangka yang berhasil dibekuk petugas kepolisian mempunyai peran berbeda-beda. Rinciannya RM sebagai pembuat uang palsu, ST penyedia uang palsu, SP dan ST bertugas melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, sementara PR dan HA berperan menunggu di terminal Ngimbang.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 13 Tersangka

“Mereka mempunyai peran berbeda-beda dan berstruktur,” ungkap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Selain berhasil mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu rupiah, printer, kain kafan dan selembar kain merah.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Mah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

Pamflet ekspansi pasar Rokok Makayasa (Dok. Seputar Jatim)

Ekonomi

Rokok Makayasa Bangun Jaringan Besar hingga Luar Jawa

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:03 WIB

MENDUNG:
Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep tampak dari halaman depan (Mufti Che - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB