Polres Lamongan Ungkap Sindikat Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Polres Lamongan bongkar sindikat penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. (Mahrus/ SJ Foto)

Polres Lamongan bongkar sindikat penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. (Mahrus/ SJ Foto)

LAMONGAN, seputarjatim.com– Mengaku dapat menggandakan uang, HR, (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa diamankan polisi. Tersangka ditangkap di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis, 03/10/2019 lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.

Menurut polisi, dalam menjalankan aksinya selama ini HR mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang puluhan juta. Syaratnya, korban harus menyetor mahar sebesar Rp 8 juta rupiah terlebih dahulu.

“HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. Uang 8 juta yang disetorkan ke tersangka ini bisa digandakan menjadi 300 juta,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis, 10/10/2019.

Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu dari tersangka. (Mahrus/ SJ Foto)

Tak hanya mengaku sebagai dukun, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui jika HR memiliki sindikat kejahatan lain bersama 8 tersangka. Dari mereka polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu.

“Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing,” jelas Kapolres Lamongan.

Delapan tersangka yang berhasil dibekuk petugas kepolisian mempunyai peran berbeda-beda. Rinciannya RM sebagai pembuat uang palsu, ST penyedia uang palsu, SP dan ST bertugas melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, sementara PR dan HA berperan menunggu di terminal Ngimbang.

Baca Juga :  Tari Muang Sangkal, Tarian Sakral Masyarakat Sumenep

“Mereka mempunyai peran berbeda-beda dan berstruktur,” ungkap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Selain berhasil mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu rupiah, printer, kain kafan dan selembar kain merah.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Mah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru