SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timir, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pick up.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit mobil pick up L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.
Satu unit mobil pick up lainnya juga diamankan karena membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain yang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan gelar perkara dan dukungan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Sabtu (13/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









