SPBU Patean Sumenep Diduga Salahi Aturan, Jual Solar Pakai Jerigen hingga Ditimbun Satu Pick Up

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SANTAI: Terlihat sesorang mendorong jerigen berisi BBM Solar yang akan diangkut ke mobil Pick Up hitam di SPBU Patean Sumenep (SandGT- Seputar Jatim)

SANTAI: Terlihat sesorang mendorong jerigen berisi BBM Solar yang akan diangkut ke mobil Pick Up hitam di SPBU Patean Sumenep (SandGT- Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Patean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kuat melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai dengan standar peraturan Pertamina.

Informasi yang dihimpun, solar subsidi di SPBU tersebut dilayani menggunakan jerigen dan ditimbun dalam jumlah besar hingga memenuhi satu unit mobil pick up.

Praktik ini jelas menyalahi ketentuan resmi, sebab solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem MyPertamina, bukan untuk dibeli massal dengan wadah tidak standar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga setempat yang tak ingin disebut namanya membenarkan, bahwa memang sering adapraktik tersebut.

“Masih ada saja orang yang beli pakai jerigen, kadang langsung diangkut ke pickup. Padahal warga kecil sering kesulitan beli solar karena cepat habis di SPBU Patean ini,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Puskesmas Pamolokan Lakukan Swiping Vaksin Campak ke Rumah Warga

Sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pertamina, pembelian solar dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan khusus dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.

Tanpa dokumen tersebut, lanjut dia, SPBU dianggap melanggar regulasi dan terancam sanksi berat, termasuk penghentian distribusi.

Dikonfirmasi terpisah, pihak SPBU Patean Sumenep, Jusuf menyatakan, bahwa pembelian solar menggunakan jerigen itu sudah ada rekomendasi dari dinas perikanan.

“Disurat rekomendasi sdah tertera kuota pengambilan yg di butuhkan oleh konsumen,” ucapnya.

Baca Juga :  Mobil Rantis Brimob Diduga Lindas Ojol Saat Demo di Gedung DPR RI

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku dari Pertamina diperbolehkan untuk membeli BBM jenis solar menggunakan drijen dan dikumpulkan dalam satu pickup.

“Kan saya mengisi sesuai kouta yang ada di surat rekomendasi, Terus nelayan mau pake apa. Yang dilarang itu kalau disalahgunakan,” tuturnya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan distribusi BBM bersubsidi di Madura. Banyak kalangan mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga membuka ruang bisnis ilegal yang mengancam stabilitas energi di daerah. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru