SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum debt collector di Kabupaten Sumenep memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan.
Fakta baru mengungkap bahwa uang sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.
Seorang warga yang menerima gadai motor tersebut membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya pola penagihan menyimpang.
Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.
“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).
Uang Rp3 juta itu, lanjutnya, diserahkan langsung kepada DN. Usai menerima uang, para oknum debt collector tersebut pergi meninggalkan lokasi, sementara sepeda motor beserta STNK justru dibawa pulang oleh penerima gadai.
“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.
Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika ia menyinggung istilah ’86’, kode yang di masyarakat kerap dimaknai sebagai bentuk ‘pengamanan’ perkara.
“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.
Pengakuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa kendaraan milik warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, hingga penadahan.
Ironisnya, tindakan itu diduga dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, seolah memberikan legitimasi semu terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada korban semata, tetapi menelusuri aliran uang, makna di balik istilah ’86’ serta kemungkinan adanya jaringan penagihan liar yang selama ini beroperasi di balik atribut debt collector.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum yang disebut maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait. Publik kini menanti keberanian aparat untuk membuka tabir praktik penagihan kotor yang diduga telah lama menjerat warga kecil. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









