Tunggu Pembeli di Mobil, Dua Kurir Sabu Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 6 November 2019 - 14:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Mobil yang digunakan kedua pelaku saat melakukan transaksi narkoba diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep. (Didik/ SJ foto)

Mobil yang digunakan kedua pelaku saat melakukan transaksi narkoba diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep. (Didik/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com– Dua warga kecamatan Gapura, berinisial RPI dan AP dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu, Selasa malam, 05/11/2019. Keduanya dibekuk didalam mobil yang dikendarai, saat sedang menunggu pembeli barang haram tersebut di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 gram yang disembunyikan pelaku didalam dompet kunci mobil.

Baca Juga :  Wartawan di Sumenep Dikeroyok Hingga Babak Belur

“Keduanya ini memang sering masuk ke Kota Sumenep membawa narkoba. Informasi ini kita selidiki, dan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan saat akan bertransaksi,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Rabu, 06/11/2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widi, keduanya diketahui sering membeli narkoba dari wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang, untuk dijual ke wilayah Sumenep.

Baca Juga :  Siap Berikan Perubahan, Syaiful Abrari Mantapkan Maju Di Pilkades Pajenangger

“Kita masih kembangkan terus kasus ini. Dapat dari mana, dan dijual kepada siapa,” imbuh Widi.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (feb/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB