SUMENEP, Seputar Jatim – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama bercokol di Kabupaten Sumenep, akhirnya meledak ke permukaan.
Modus operasinya dinilai rapi, sistematis, dan kuat terindikasi melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barcode hingga jaringan distribusi di level bawah.
Sorotan keras disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sekretaris DPD TMI, Wawan mengungkapkan, bahwa hasil temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.
“Modusnya menggunakan dua rekomendasi sekaligus. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegasnya kepada media, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar sama sekali.
“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?,” ungkapnya.
Investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode resmi dan sah, kemudian ditimbun di gudang-gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.
Dampaknya dirasakan langsung oleh petani dan nelayan. Petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sementara nelayan terancam tidak bisa melaut. Akibatnya, banyak lahan pertanian tak tergarap maksimal, sebuah ironi besar di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:
- Mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong tanpa pandang bulu.
- Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung karena jatah solar habis sehingga alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
- Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat penyelewengan.
- Menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di lapangan meski kasus serupa sudah berulang kali mencuat ke publik.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” bebernya.
Ia bahkan menyebut dugaan penyimpangan nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bahkan, SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.
“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut.” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









