SAMPANG, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang menyeret seorang pria berinisial IH.
Mirisnya, korban dalam perkara ini disebut merupakan pacarnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Perkara ini mencuat setelah korban berinisial TH, warga Kecamatan Sampang, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengamankan IH.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi sementara yang disampaikan kepolisian, IH dan korban diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Dalam dugaan kejadian tersebut, IH disebut menarik tangan korban untuk masuk ke sebuah kamar.
Di dalam kamar, IH diduga memaksa korban melakukan persetubuhan. Korban disebut sempat melakukan penolakan. Namun, penolakan tersebut diduga diikuti ancaman kekerasan dari terduga pelaku.
“Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban,” ujarnya, Rabu (27/8/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu potong baju milik korban.
Tak berhenti pada penyelidikan, polisi kemudian bergerak mengamankan IH. Terduga pelaku ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin (24/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah ditangkap, IH langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap perkara tersebut sesuai hasil penyidikan, termasuk pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Hingga kini, proses hukum terhadap IH masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










