NewsHukum & Kriminal

Awal Tahun, Polsek Prenduan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

1246
×

Awal Tahun, Polsek Prenduan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kolasi foto tersangka bersama Kapolsek Prenduan
Kolase foto tersangka bersama Kapolsek Prenduan

SUMENEP, seputarjatim.com–Awal tahun 2024, Polsek Prenduan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, informasi yang diterima media media ini dari informan terpercaya saat ikut dalam  pengungkapan penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu itu terjadi pada hari Selasa, 2 Januari 2024 sekira pkl 22.00 wib.

“Semalam saya ikut penangkapan bro. Kejadiaan pengungkapan itu sekira jam 10 malam,” kata informan media ini.

Menurut dia, tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial MF umur 28 tahun asal Desa Prenduan, Kecamatan

“Tersangka diciduk didalam rumahnya,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata  Informan media ini yakni 1 (satu) pocket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,29 gram, 1 (satu) buah korek warna hijau, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing- masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan bening.

Baca Juga :  Diduga Digadaikan, Motor Operasional Desa Jambu "Raib"

“Modus operandinya tersangka itu dengan membeli narkotika jenis sabu, menggunakan narkotika jenis sabu, dan pernah menjual narkotika jenis sabu,” katanya.

Menurut keterangan informan, kronologis penangkapan tersebut saat Kapolsek Prenduan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya anggota Polsek Prenduan bersama Kapolsek Iptu Miftahol Rahman , S.H., M.H melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa MF sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

“Selanjutnya MF beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Prenduan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sumber terpercaya.

Baca Juga :  RSUD Sumenep Angkat Tangan Kasus Viral Jukir Tantang Carok Pengacara

Berkenan dengan pengungkapan barang laknat tersebut, Kapolsek Prenduan, Iptu Miftahol Rahman, S.H., M.H saat dikonfirmasi Detikzone.net membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Benar mas. Namun untuk lebih detailnya silahkan konfirmasi ke Humas Polres Sumenep,” ucapnya singkat.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengenai pengungkapan kasus narkoba di Prenduan meminta agar pewarta datang saat press release.

“Makanya datang saat konferensi pers. Sudah disampaikan Kapolres,” ucap dia yang kemudian dibalas oleh pewarta bahwa yang dimaksud adalah pengungkapan terbaru pada tanggal 2 Januari 2023.

Namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Sumenep belum lagi membalas konfirmasi. (BS)

Tinggalkan Balasan