Diduga Tidak Sesuai SOP, Oknum Penyidik Polsek Raas Dilaporkan Ke Propam

- Redaksi

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Raas (istimewa)

Kantor Polsek Raas (istimewa)

Sumenep,Seputarjatim.com,- Kinerja Kepolisian Sektor Raas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dikeluhkan masyarakat setempat hingga berujung pelaporan ke Propam Polres Sumenep.

Ach.Supyadi SH,MH. selaku kuasa Qudsi Jamil Menceritakan kepada awak media bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 11:00 Wib. kliennya datang ke kantor Polsek Raas dengan di antar oleh pamannya yang bernama Sucipto dan langsung ditemui Kanit Reskrim Polsek Raas Aipda Margono SH, kemudian Kanitreskrim meminta Paman dari Kutsi keluar ruangan agar tidak mempengaruhi kliennya saat di mintai keterangan.

Dan dari pengakuan Qutsi Jamil, pada saat dimintai keterangan oleh Kanitreskrim didalam ruangan merasa tertekan (Diintimidasi) karena di bentak-bentak dan juga sempat dipegang kerah bajunya serta lehernya di cekik tapi tidak keras, bahkan pahanya sempat di tendang oleh Kanitreskrim Polsek Raas.

“Sebagaimana telah di uraikan diatas, kami merasa ada kejanggalan pada Surat Panggilan Nomor SPG/02/V/2020 Polsek, sedangkan surat panggilan yang disampaikan kepada klien kami tertulis 25/06/2021, tetapi nomor surat panggilan diatas tertulis tahun 2020,” Jelasnya, Sabtu (19/06/2021)

Baca Juga :  Meriahkan Momentum Kemerdekaan, Desa Karang Cempaka Gelar Berbagai Macam Perlombaan

Surat panggilan Nomor SPG/V/02/2 020/Polsek dari Polsek Raas tertanggal 25 Mei 2021di dalam isi surat tersebut tercantum “PRO JUSTITIA” yang artinya menunjukan bahwa telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa melakukan jemput paksa jika pada panggilan ke I dan ke II kliennya tidak hadir dan tidak memenuhi terhadap Surat Panggilan, menurut Manajemen penyidikan sudah berarti menunjukkan bahwa perkara yang di laporkan sudah di tingkat penyidikan, sementara untuk naik ketingkat penyidikan(SIDIK) harus lebih dahulu melalui gelar perkara yang pelaksanaannya harus bertempat di Polres Sumenep karena harus melibatkan semua pihak terkait.

“Sementara saat kami klarifikasi ke polres Sumenep masih belum ada gelar perkara terhadap lpaoran polisi Nomor : LP-B/03/V/RES/1.8/2 021/SUMENEP/SPKT Polsek Raas, Tanggal 17 Mei 2021, sehingga terhadap Surat Panggilan ini di duga kuat meresahkan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Samsul Alami Luka Robek di Perut

Masih kata pengacara asal pulau raas ini,pihaknya merasa geram terkait masalah ini, padahal menurut arahan Kapolri, pihak penegak hukum harus melayani masyarakat secara humanis.

“Karena surat panggilan dari Polsek itu diduga sangat meresahkan klien saya, maka sudah saya laporkan ke Propam Polres Sumenep, kami harap Propam cepat memanggil Kanit Reskrim Polsek Raas Aipda Margono SH”, harap Supyadi.

Sementara itu saat media ini konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Ra’as melalui aplikasi WhatsApp mengenai dilaporkannya Polsek ke Propam, AIPDA MARGONO, SH selaku Kanit Reskrim mengarahkan langsung ke Kapolsek.

“Ke Kapolsek Boz”, balasanya secara singkat.

Namun saat media ini menghubungi ke nomor WhatsApp Kapolsek Ra’as, konfirmasi media ini cuma centang biru pertanda sudah dibaca tapi tidak dibalas.(Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Lengkap Nur Faizin, Dilantik PBNU sebagai Ketua PP GP Ansor Periode 2024-2029
Batik Tulis ‘A-Batik’ Berkat Dorongan Pemkab Sumenep hingga Bisa Berkembang
Owner A-Batik Harap Pemkab Sumenep Terus Berikan Perhatian Khusus kepada Para Pengrajin Batik
Festival Tan-Pangantanan Tonjolkan Budaya Lokal Sumenep
Harga BBM Tembus 30 Ribu Per Liter, Ketua AKD Nonggunong Minta APMS Di Operasikan Kembali
Warga Nonggunong Bersyukur Dapat Bansos Beras 10 Kg
Center Of Law Studies Gelar FGD, Bea Cukai Madura “Menghilang”
Sempat Dihentikan, Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Trujoyo Menemui Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:02 WIB

Profil Lengkap Nur Faizin, Dilantik PBNU sebagai Ketua PP GP Ansor Periode 2024-2029

Senin, 27 Mei 2024 - 14:49 WIB

Batik Tulis ‘A-Batik’ Berkat Dorongan Pemkab Sumenep hingga Bisa Berkembang

Senin, 27 Mei 2024 - 14:36 WIB

Owner A-Batik Harap Pemkab Sumenep Terus Berikan Perhatian Khusus kepada Para Pengrajin Batik

Senin, 27 Mei 2024 - 14:21 WIB

Festival Tan-Pangantanan Tonjolkan Budaya Lokal Sumenep

Sabtu, 18 November 2023 - 13:13 WIB

Harga BBM Tembus 30 Ribu Per Liter, Ketua AKD Nonggunong Minta APMS Di Operasikan Kembali

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB