Hakim MA Vonis Bos Surabaya Country 1,5 Tahun, Jaksa Ajukan Cekal

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019 - 23:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Bos Surabaya Country, Bambang Poerniawan, saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (son/ SJ Foto/ dok)

Bos Surabaya Country, Bambang Poerniawan, saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (son/ SJ Foto/ dok)

Surabaya, seputarjatim.com– Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham bisa dipastikan tak lama lagi bakal meringkuk di sel tahanan. Berdasarkan putusan bernomor 82K/ PID/ 2019, majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Agung yang diketuai, Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Putusan tingkat kasasi dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu.

Ditunjuk jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai jaksa eksekutor. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan,” ujar Fariman, Rabu, 17/07/2019.

Fariman juga menerangkan, pihaknya telah membentuk tim jaksa dari seksi intelijen sebagai jaksa eksekutor. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya, Fathur Rochman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan permohonan cekal terhadap terpidana.

Baca Juga :  Nyabu Tengah Malam, Pria ini Ditangkap

“Surat permohonan cekal sudah kita kirim, selain itu kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim Mahkamah Agung ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu.

“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga :  Besok, PDIP Lamongan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah

Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (son/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu
Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perawat Puskesmas Dasuk Diamankan Bersama Rekannya, Polisi Temukan 3,50 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru