Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor di 12 TKP, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

KOTA BLITAR, seputarjatim.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP.

Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Jumat (17/02/2023).

Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni LS (22) dan AS (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Dua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Blitar Kota pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota sedang melakukan patroli kring serse dan mencurigai dua orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan peralatan kunci T di dalam jok sepeda motor dan mereka kemudian mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu,” kata AKBP Argowiyono.

Baca Juga :  Asyik Judi Remi, 4 Pemuda Ditangkap

Mereka yaitu tersangka LS dan AS merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya berperan untuk mengawasi situasi atau keadaan.

Beberapa barang bukti selain motor, Polisi mengamankan satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, satu pasang Plat, satu buah Kunci Cakram, satu buah obeng tanpa tekanan, tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Selain itu Polisi juga juga menyita satu pasang plat Nomor N 6090 EX, helm warna kuning, dua buah jaket abu abu, satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning,” jelasnya.

Para pelaku ini juga menjual hasil curian nya ke daerah lain, yaitu Jember.

Baca Juga :  Ketua MP3S Sumenep Minta Oknum Guru Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dipecat

“Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah Jember,” ungkapnya

Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

AKBP Argowiyono juga memberikan jimbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.

Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira Desember 2022 lalu.

“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terbaru

Surat kepada SPPG di Sumenep yang disetop BGN (Doc.Seputar Jatim)

Peristiwa

Puluhan SPPG di Sumenep Disetop BGN, Tersandung Masalah IPAL

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB