Sidoarjo, seputarjatim.com– Satu orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rofi’i, 37, dan Nur Aini, 25, di sebuah rumah kawasan Jl. Brigjen Katamso III, RT 26 RW 06, Dusun Balongpoh, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap Polisi.
“Satu tersangka kami tangkap, inisialnya S. Kami tangkap di kawasan Surabaya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho pada wartawan, Senin, 05/08/2019.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, lulusan Akpol 1997 tersebut menyebutkan, pelaku percobaan pembunuhan di Waru, Sidoarjo ini lebih dari satu orang. “Terkait satu pelaku lainnya, masih kami lakukan pengejaran,” terangnya.
Zain mengatakan, polisi sudah menghimbau kepada pihak keluarga agar pelaku dapat menyerahkan diri secara sukarela. Karena menurutnya sampai kapanpun petugas kepolisian akan terus melakukan pengejaran. “Cepat atau lambat pasti tertangkap. Dan kalau melawan, pasti akan kami tindak tegas,” katanya.
Polisi menjerat tersangka S, dengan pasal 354 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Atau pasal 338 berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi nantinya juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk memperjelas kesimpulan motifnya.
Saat kejadian, Senin, 29/07/2019, kedua korban terkapar bersimbah darah dibawah tempat tidur di sebuah rumah kamar berlantai dua, di kawasan Jalan Brigjen Katamso III, Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Kedua korban diduga merupakan pasangan selingkuh. (fah/ red)